Pentingnya Pengelolaan Risiko

02 Aug 2023 - Super Administrator - Manajemen Resiko

Pengelolaan Risiko adalah hal yang sangat penting diterapkan di industri manapun. Risiko yang dikelola dengan baik akan membantu perusahaan untuk tetap stabil bahkan mendorong peningkatan kinerja. Secara umum penerapan Manajemen Risiko akan dapat menciptakan prosedur dalam menghadapi ancaman, meminimalkan dampak negatif dan mengatasinya. Selain dapat mengidentifikasi ancaman, Manajemen Risiko juga membantu dalam mengidentifikasi peluang yang dapat memberikan keuntungan atau peningkatan kinerja bagi organisasi. Dengan memanfaatkan peluang ini, organisasi dapat mengoptimalkan hasil guna memperoleh keunggulan kompetitif.

Organisasi yang dinamis dan terus bergerak mengharuskan semua sektor baik Pemerintah, Industri dan Instansi meningkatkan kualitas SDM nya agar dapat memperoleh sebuah pengakuan berlisensi nasional. Oleh karenanya sertifikat kompetensi mutlak dibutuhkan sesuai dengan masing-masing profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) adalah Lembaga yang memperoleh lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan mengadopsi Sertifikasi Tingkat Nasional dengan Standar Kompetensi Kerja yang sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (No Kep.317/LATTAS/XII/2014). 

DASAR PERATURAN

Untuk mendukung Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan sesuai Perpres No. 39 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Manajemen Risiko, maka Provider Rimera Serbic (http://www.lsppm.com/tuk), sebagai salah satu TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang juga merupakan partner dari BNSP dan LSPPM mengadakan kegiatan Sertifikasi Manajemen Risiko dengan dasar sebagai berikut :

  1. BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER- 09 /MBU/2012  tentang Good Corporate Governance.
  2. Pemerintahan diikat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Menaikkan level kepatuhan dalam mentaati aturan sesuai dengan yang disyaratkan dari masing-masing Instansi/Institusi/Organisasi.
  4. Sebagai pemenuhan tuntutan untuk penilaian akreditasi UNGGUL. Dengan adanya indikator penilaian kapabilitas pimpinan berupa bukti Implementasi Manajemen Risiko pada Perguruan Tinggi/Fakultas/Jurusan/Program Studi (*Cek akreditasi 9 Kriteria BAN PT).
  5. Dapat ikut andil dan aktif dalam menggali informasi terkait Manajemen Resiko serta mampu menerapkan Manajemen Resiko di unit kerja masing-masing guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing unit.
  6. Manajemen Resiko menciptakan dan melindungi nilai dari sebuah organisasi dan sebagai pemenuhan kebutuhan kompetensi jabatan.

Implikasi dari regulasi penerapan Manajemen Risiko Sektor Publik yang terkait dengan Pembangunan Nasional adalah dalam 2 tahun ke depan setiap Kementerian, Lembaga Asing, Pemda, Badan Usaha dan Badan Lainnya di seluruh sektor harus menyusun dan memiliki peraturan pelaksanaan (pedoman/framework) Manajemen Risiko di Entitas masing-masing. Enforcement yang dilakukan Pemerintah ini menjadi peluang besar bagi Praktisi dan Institusi penggerak Manajemen Risiko Sektor Publik untuk turut mengembangkan dan terlibat dalam membangun budaya risiko di ekosistem Pembangunan di Republik Indonesia.